Pengamat IPB Sebut Revisi Perda CSR Bisa Munculkan Protes, Ini Alasaanya 

CSR
Ilustrasi Dana CSR

SUKABUMI — Adanya wacana DPRD Kabupaten Sukabumi, yang akan merevisi soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR)  bisa berbahaya dan rawan diprotes perusahaan, pasalnya tidak semua perusahaan bisa membuka transparansi pendapatannya.

Hal tersebut dikatakan, Pengamat Kebijakan Publik Institut Pertanian Bogor (IPB), Sofyan Sjaf. Menurutnya, jika hal tersebut tetap dilakukan ditakutkan ada kerawanan yang terjadi ketika pemerintah mengubah aturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Bacaan Lainnya

“Tentunya dampak dari perubahan hal tersebut (Revisi Perda CSR red) akan muncul protes, kemudian banyak perusahaan yang akan enggan kemudian membuka transparansi pendapatannya,” ungkapnya

Menurutnya, protes tersebut adalah hal yang wajar ketika  peraturannya diubah dengan mencantumkan besaran dana CSR yang harus disisihkan perusahaan setiap tahunnya. Hingga kini Undang-undang nomor 40 tahun 2007 soal PT maupun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 selaku peraturan pelaksanaan CSR, tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *