Pemkab Sukabumi Harus Segera Bangun Rumah Sakit Darurat

Gedung sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Kadupugur, Cicantayan.

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Suakbumi rasanya sudah harus memiliki ruang isolasi terkonsentrasi atau rumah sakit darurat bagi para pasien Covid-19. Pasalnya, 82 persen ruang isolasi di rumah sakit rujukan sudah terisi.

Selain itu, presentase 82 persen ruang isolasi yang terisi sudah melewati ambang batas warning WHO yang hanya pada angka 60 persen. Data yang didapat Radar Sukabumi, dari tujuh rumah sakit rujukan Covid-19, 82 persen bed sudah terisi penuh.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan kabupaten Sukabumi selaku Koordinator Unit Teknis Medis Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi, dr. Rika Mutiara S, MHKes mengungkapkan, jika melihat angka batas warning WHO, memang sudah seharusnya Kabupaten Sukabumi memiliki ruang isolasi yang terkonsentrasi atau bahkan rumah sakit darurat.

“Ya, betul memang sudah melebihi ambang batas warning WHO, tetapi memang solusi yang saat ini diambil adalah penambahan ruang isolasi yang ada di setiap rumah sakit rujukan Covid-19, karena memang terganjal beberapa hal,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Kamis (5/11).

Penambahan bed pada rumah sakit rujukan Covid-19, diantaranya dilakukan oleh RSUD Palabuhanratu, RS Sekarwangi dan rumah sakit lainya. Dengan penambahan itu, Rika memastikan dapat cukup membantu.

“Jelas amat membantu, semua rumah sakit rujukan Covid-19 baik sekali kontribusinya. Saat ini kurang lebih tersedia 81 ruang isolasi di tuju rumah sakit rujukan Covid-19,” sebutnya.

Namun demikian, penambahan ruang isolasi tersebut hanya diperuntukan bagi pasien korona yang memiliki gejala ringan dan sedang. Karena memang, belum dilengkapi dengan peralatan ruangan udara negatif, ventilator dan lainnya.

“Ya, untuk pasien Covid hijau saja, artinya yang bergejala ringan dan sedang saja. Sebelumnya pun kami sudah melakukan pengkajian pada gedung rusunamwa yang berlokasi di Palabuhanratu, tapi ada kendala, lengkapnya bisa ditanyakan pada instansi terkait,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *