Melalui program ini, Kantah berharap dapat meminimalisir potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status tanah adat. Selain itu, langkah ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat adat dalam mengelola ruang hidup mereka.
“Output dari kegiatan ini bukan sekadar angka, melainkan jaminan perlindungan terhadap keberadaan wilayah adat. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dan tokoh adat bersinergi agar pendataan berjalan lancar,” pungkas Wendi.(den/d)





