Pemerintah Kecamatan Gunungguruh Sukabumi Panggil Enam Pengusaha Tambang

Pemerintah Kecamatan Gunungguruh Sukabumi
Camat Gunungguruh, Kusyana saat memberikan arahan kepada sejumlah pengusaha tambang di aula Kecamatan Gunungguruh.

SUKABUMI – Dalam menciptakan kondusifitas wilayah, pemerintah Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, memanggil seluruh pengusaha tambang di wilayahnya.

Camat Gunungguruh, Kusnaya kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya sengaja telah mengundak seluruh pengusaha tambang untuk duduk bersama membahas berbagai persoalan aktivitas perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Pertemuan antara Forkopimcam bersama para pelaku pengusaha tambang ini, dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat agar bersinergi dengan para pengusaha tambang diwilayah Kecamatan Gunungguruh,” kata Kusyana kepada Radar Sukabumi pada Rabu (07/08).

Berdasarkan data yang tercatat di pemerintah Kecamatan Gunungguruh, sambung Kusyana, bahwa di wilayah yang tengah dipimpinnya tersebut, terdapat enam perusahaan tambang. Dari enam perusahaan tambang ini, empat diantaranya sudah beroperasi, sementara dua perusahaan tambang lainnya, tidak beroperasi.

“Iya, hari ini ada enam perusahaan tambang, tapi dua perusahaan lagi belum beroperasi atau vakum dengan berbagai persoalan internal perusahaan,” paparnya.

Enam perusahaan tersebut, kata Kusyana, telah beroperasi yang tersebar di lima desa yang ada di wilayah Kecamatan Gunungguruh. Yakni, di Desa Gunungguruh, Desa Cikujang, Desa Sirnaresmi, Desa Kebonmanggu dan Desa Cibolang.

“Nah, mereka kami undang untuk menciptakan sinergitas, kolaborasi, komunikasi yang baik. Ini kami lakukan sesuai dengan arahan dari Pimpinan Pak Bupati Sukabumi,” timpalnya.

Saat melakukan pertemuan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah keluhan dari warga Desa Gunungguruh yang memprotes terkait aktivitas kendaraan truk yang mengangkut muatan tambang pasir kuarsa. Lantaran, muatannya dinilai over load.

“Nah, ruas jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Gunungguruh itu, batas beratnya minima 2,5 ton hingga maksimal 6 ton. Jadi, warga menilai muatan tambang yang melintas jalur tersebut telah melebihi kapasitas jalan dan meminta penerangan jalan umum (PJU),”ujarnya.

“Selain itu, warga juga mengeluhkan soal truk muatan pasir kuarsa itu diatasnya tidak ditutup oleh terpal. Iya, seharusnya ditutup, sehingga pasir kuarsa tersebut tidak tercecer ke jalan yang akan mengakibatkan kecelakaan hingga gangguan kesehatan ISPA,” tukasnya.

Bukan hanya itu, dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyampaikan soal keinginan warga terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) dari para pengusaha tambang. “Namun semua itu harus dilihat dahulu dengan keterbatasan dan kemampuan pengusaha. Jadi, tidak semua dikabulkan dan mereka juga akan mengkaji dahulu apakah permohoban masyarakat ini masuk logika atau tidak,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *