Sekda Kabupaten Sukabumi Pimpin Ratas, Bentuk Relawan ASN, Desa Siaga dan RW Siaga Covid-19

Sekretaris Derah Kabupaten Sukabumi H. Iyos Somantri pimpin Rapat Terbatas dengan Camat, Lurah dan Kades se-Kab Sukabumi melalui Video Conference di Pendopo Sukabumi, Selasa (31/3/2020).

PEMKAB SUKABUMI – Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengenai langkah langkah yang harus dilakukan terkait penanganan Covid 19, Sekretaris Derah Kabupaten Sukabumi H. Iyos Somantri pimpin Rapat Terbatas (Ratas) dengan Camat, Lurah dan Kades se-Kab Sukabumi melalui Video Conference di Pendopo Sukabumi, Selasa (31/3/2020).

Sekda mengatakan langkah langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab Sukabumi antara lain, membentuk relawan ASN dengan skema tugas pembagian shift yaitu shift pertama bekerja di kantor, shift kedua bekerja di rumah (work from home)dan shift ketiganya menjadi relawan.

Bacaan Lainnya

“Nanti para relawan yang sudah dibentuk dan ditugaskan semua dikoordinasikan dengan kepala BKPSDM”.

Dengan terbentuknya para relawan tersebut, maka akan ada gugus tugas tingkat Kabupaten, gugus tugas instansi/kantor, gugus tugas Kecamatan, desa sampai tingkat RT/ RW.

Hal penting lainnya yang ditegaskan oleh Sekda adalah upaya penyadaran terkait arus mudik dari daerah terpapar “.

Sekretaris Derah Kabupaten Sukabumi H. Iyos Somantri pimpin Rapat Terbatas (Ratas) dengan Camat, Lurah dan Kades se-Kab Sukabumi melalui Video Conference di Pendopo Sukabumi, Selasa (31/3/2020).

Harapannya saudara saudara kita dari luar Sukabumi untuk tidak mudik dulu, adapun yang terlanjur mudik maka statusnya otomatis sebagai orang dalam pemantauan (ODP) artinya harus di karantina selama 14 hari”.

“Diharapkan jangan mudik dulu, mudah mudahan dengan hal tersebut, percepatan penangan covid 19 terlaksana dengan baik,” terangnya.

Penguatan lainnya adalah dibentuknya Desa Siaga Corona dan RW Siaga Corona, masyarakat miskin baru terdampak covid 19 akan mendapat bantuan dari Pemprov sebesar 500 ribu juga dibantu oleh pemerintah Kabupaten dan Kota, sementara masyarakat miskin lama yang sudah punya PKH dan Kartu bantuan lainnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *