Pilkades Serentak di Sukabumi Gandeng Kampus

Bupati Sukabumi Marwan Hamami
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat meninjau pelaksanaan uji kompetensi seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak siklus II Gelombang 1 Tahun 2022, Kamis (14/4).

SUKABUMI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami meninjau pelaksanaan uji kompetensi seleksi tambahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak siklus II Gelombang 1 Tahun 2022.

Kegiatan tersebut digelar di Kampus STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi, Kamis (14/4).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat enam desa yang melaksanakan seleksi tambahan calon kepala desa. Keenam wilayah tersebut yakni Desa Nagrak, Cibolang Kaler, Sukaresmi Kecamatan Cisaat, Kutajaya Kecamatan Cicurug, Pangumbahan Kecamatan Ciracap, dan Curugkembar.

Marwan Hamami mengatakan, seleksi tambahan dilakukan kepada desa yang jumlah calon kepala desanya lebih dari lima orang. Berdasarkan aturan, maksimal calon kepala desa itu berjumlah lima orang.

“Makanya, sejumlah desa yang melaksanakan pilkades dan calon kepala desanya lebih dari lima, diadakan seleksi tambahan,” ujarnya.

Proses seleksi tambahan tersebut melibatkan lembaga pendidikan. Dalam hal ini, Pemkab Sukabumi bekerjasama dengan STISIP Widyapuri Mandiri. “Mitra pemerintah yang independen ialah dunia pendidikan,” ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, materi yang diujikan meliputi seputar desa. Terutama dari sisi motivasi, kompetensi, visi-misi, dan komitmen membangun desa. “Nanti penguji yang akan menggali itu,” ungkapnya.

Proses seleksi tambahan, sistemnya yang tidak memenuhi kualifikasi langsung gugur. Jadi, hanya lima yang akan diambil dan mengikuti pilkades serentak.

“Sekarang yang mengikuti seleksi ini, ada enam atau tujuh calon dari setiap desa. Kalau misalnya tujuh calon, berarti yang gugur diseleksi ini dua orang.

Kalau enam, berarti satu orang yang gugur. Intinya, maksimal lima orang yang ikut pilkades,” bebernya.

Pilkades serentak tahun 2022 ada 70 desa dari 36 kecamatan yang melaksanakannya.

“Dari semua itu, hanya enam desa saja yang jumlah calonnya lebih dari lima. Jadi, hanya desa-desa tersebut yang melaksanakan seleksi tambahan,” pungkasnya. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *