Pemkab Sukabumi-DPRD Setujui LKPJ Bupati TA 2021

Paripurna DPRD Kab Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/4).

PALABUHANRATU – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi bersama dengan DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna di Gedung Pertemuan DPRD yang bertempat di Jalan Perkantoran Jajaway, Kecamatna Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/4).

Rapat yang dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran (TA) 2021 dan pengambilan keputusan DPRD.

Bacaan Lainnya

Kedua penyampaian nota pengantar rancangan perundang undangan daerah (raperda), yaitu rapeda tentang persetujuan bangunan gedung, dan raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Mawan Hamami menjelaskan, bahwa substansi peraturan daerah mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing dengan memperhatikan surat edaran menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor m/8/hk.04/vi/2021.

“Retribusi dibayarkan dalam bentuk dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan adalah retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” ujarnya.

Selain itu, kata Marwan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dibayarkan dalam bentuk dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.

“Retribusi penggunaan tenaga kerja asing juga digolongkan dalam jenis retribusi perijinan tertentu. Lalu pengesahan RPTKA perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam satu kabupaten,” ucapnya.

Menurut Marwan, tarif ditetapkan dalam peraturan daerah dan paling tinggi sebesar tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tentunya yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Lanjut Marwan, perizinan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah-satu bentuk pelayanan perizinan tertentu kewenangannya dimiliki pemerintah kabupaten/ kota.

“Sebagaimana izin mendirikan bangunan yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, sambung Marwan penyusunan Perda mengenai izin mendirikan bangunan menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan perizinan bangunan gedung. “Sekaligus menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi perizinan bangunan gedung,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menambahkan, rapat paripurna merupakan penyampaian pimpinan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin. Yaitu rekomendasi-rekomendasi terhadap LKPJ Bupati TA 2021.

“Tadi juga disampaikan rekomendasi – rekomendasi agar itu dilaksanakan perihal di tahun berjalan dan juga di tahun anggaran yang akan datang,” ungkapnya.

Di sisi lain, LKPJ juga tadi sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna. “Semoga kerjasama yang selalu sinergis antara pemerintah daerah dan dprd ini bisa memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *