Marwan : Tambang Emas Ilegal Memicu Bencana Alam, Penggunaan Merkuri Mencemari Lingkungan

Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat diwawanrai Radar Sukabumi belum lama ini.

SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengaku khawatir terkait maraknya Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Bagaiamana tidak, aktivitas tambang yang tidak memenuhi izin tersebut, selain berdampak terhadap potensi bencana alam.

Seperti banjir dan longsor, juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan warga sekitar. Pasalnya, dalam melakukan aktivitas pengolahan emasnya, mereka kerap menggunakan cairan logam berupa merkuri untuk mengetahui kandungan emas yang ada dalam tanah.

Bacaan Lainnya

“Dampak bahaya besar dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sebenarnya bukan hanya mempercepat terjadinya bencana alam saja.

Namun, saya lebih khwatirnya adalah soal pencemaran akibat merkurinya. Selain berbahaya bagi lingkungan merkuri itu, juga berbahaya untuk kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik pengolahan emas,” jelas Marwan Hamami kepada Radar Sukabumi.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, hampir semua aktivitas penambang emas ilegal, selalu menggunakan cairan merkuri dalam proses pengolahan emasnya. Bila cairan logam perak tersebut mencemari lingkungan, maka akan berdampak buruk terhadap kesehatan warga.

“Seperti di teluk Minamata Jepang, sudah bertahun-tahun di teluk tersebut tercemar oleh merkuri. Bahkan waktu saya ke Jepang, kondisi teluk itu masih ditutup,” imbuhnya.

Bila mercuri itu mencemari lingkungan, ujar Marwan, dampak yang paling berbahaya itu, bukan berada di teluknya. Tetapi planton yang terkontaminasi oleh radio akrif yang dimakan olah ikan.

“Nah, ikannya ini di makan oleh manusia. Bila itu terjadi, maka tiga generasi akan mengalami gangguan pada saraf. Bahkan, bila ikan itu dimakan oleh ibu yang tengah mengandung, maka biasanya bayi itu akan mengalami cacat,” ujarnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, ujar Marwan, bukan tidak memperbolehkan masyarakat untuk melakukan penambangan emas di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tetapi, mereka harus menempuh perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Paling banyak mereka itu menggali lobang hingga puluhan meter untuk penambangan emas di lahan milik orang lain. Seperti di lahan perkebunan,” paparnya.

Dirinya mengaku, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tidak henti-hentinya melakukan sosialiasi dan edukasi kepada seluruh warganya untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas menggunakan merkuri.

“Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil yang maksimal. Karena, kesadaran mereka masih minim,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Acep Saefudin mengatakan, dalam meminimalisir dan mencegah aktivitas penambang liar, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah bekerjasama dengan Muspida Kabupaten Sukabumi dan para muspika untuk menggencarkan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan terkait pelarangan kegiatan penambangan liar.

“Kami sudah bekerjasama dengan Polres Sukabumi untuk pemasangan spanduk himbauan terkait larangan penambang liar yang dipasang di sejumlah daerah yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Bahkan, sejumlah muspika sudah melakukan aksi penutupan terkait aktivitas penambang liar itu. Seperti di daerah Kecamatan Lengkong dan Kecamatan Parungkuda,” katanya.

Penertiban kegiatan penambangan liar ini, berkaca dari kejadian bencana banjir dan longsir di Kabupaten Lebak dan daerah Bogor. Untuk menghindari kejadian serupa, maka Muspida Kabupaten Sukabumi langsung melakukan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan.

“Terutama di wilayah yang terdapat kegiatan tambang ilegal untuk dilaksanakan penertiban secara bertahap di mulai dengan cara himbauan,” bebernya.

Kepala Bidang (Kabid) Pertambangn Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Tubagus Nugraha mengatakan, semua aktivitas penambang emas yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya daerah Sukabumi Selatan, tidak mengantongi izin.

Pasalnya, hinnga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari kementrian belum keluar. “Surat pengajuan WPR-nya baru masuk pada Desember 2019 lalu. Sehingga untuk WPR belum keluar dari kememtrian. Untuk itu, saya memastikan semua penambang emas itu tidak mengantongi izin,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *