Kabupaten Sukabumi Punya 72 Unit Bank Sampah

bank sampah
Salah satu bentuk permodelan bank sampah yang dibina oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, juga dapat mencegah pencemaran lingkungan. Sebab, gerakan memilah sampah dan menyetorkannya ke bank sampah dapat memeberikan kontribusi untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat sampah yang tidak bisa diurai serta hal tersebut juga dapat berfungsi sebagai sosial ekonomi masyarakat.

Karena, bank sampah juga dapat membantu perekonomian masyarakat sebab bank sampah memberikan peluang pekerjaan serta memberikan penghasilan tambahan.

Bacaan Lainnya

“Dari pengelolaan 72 Bank Sampah dan TPS 3R di Kabupaten Sukabumi, baik itu sampah organik maupun non organik telah menghasilkan perputaran uang atau omzet sebesar Rp244.332.000 per bulan.

Sehingga diharapkan dapat terdistribusi kepada anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan,” paparnya.

Selain itu, gerakan peningkatan bank sampah juga dapat menambah umur pakai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPSA).

Karena, dengan banyaknya sampah yang dikelola oleh Bank Sampah dan TPS 3R dapat mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke TPAS, sehingga masa pakai TPAS dapat lebih panjang.

“Cakupan pelayanan Bank Sampah dan TPS 3R sudah semakin meluas pada tahun 2020 baru meliputi 36 desa dan 27 kecamatan, sedangkan pada tahun 2021 telah bertumbuh menjadi 50 desa dan 31 kecamatan.

Dengan semakin berkembangnya Bank Sampah dan TPS 3R yang disinergikan dengan program pengelolaan sampah melalui Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri ( Bestari ) diharapkan dapat menunjang terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yaitu Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju dan Inovatif menuju Masyarakat Sejahtera Lahir dan Batin,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *