DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Perizinan Elektronik ke Pelaku IUKM

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektroni

RADARSUKABUMI.com – DINAS Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi terus memberikan sosialisasi pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik terhadap pelaku usaha Industri Usaha Mikro Kecil (IUKM) di Kabupaten Sukabumi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Zainul S melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan R Ade Akhsan Bratadiredja menjelaskan, sosialisasi yang berikan kepada para pelaku IUMK untuk mengetahui pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis elektronik.

Bacaan Lainnya

Karena pemerintah pada era digital ini telah mengubah model pelayanan dari offl ine ke online. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 pelayanan perizinan berusaha di daerah.

“Tujuan sosialisasi ini agar pelaku usaha mikro industri dapat memanfaatkan secara optimal teknologi digital. Sebenarnya PP nomor 5 tahun 2021 pelayanan perizinan dan berbasis risiko, dan PP nomor 6 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan implementasi dari undang-undang cipta kerja. Dan daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat,” kata Zainul kepada Radar Sukabumi.

Dalam sosialisasi ini, tambah dia, para pelaku IUMK akan mendapatkan ilmu atau pengetahuan tentang tata cara pelayanan perizinan secara digital.

“Kemudian, fungsi perizinan itu, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” imbuh Akhsan.

DPMPTSP Kabupaten SukabumiSementara itu, hadir sebagai salah satu narasumber sosialisasi Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi pada DPMPT Kabupaten Cianjur, Fahreza A dalam pemaparannya mengatakan, dasar hukum tentang pelayanan perizinan yang sering dikenal dengan istilah OSS berbasis aplikasi ini, dengan dasar hukum nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dan undangundang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, di mana didalamnya termasuk adanya pelayanan perizinan.

“Pemerintah menerbitkan PP nomor 24, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Kemudian diterbitkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. PP Nomor 5 tahun 2021 ini, merupakan pengembangan OSS dari versi sebelumnya ke versi OSS versi 1.1.,” sebut Fahriza.

Sedangkan Kepala Seksi Fasilitasi dan Promosi pada Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi Zaki Zain ST, dalam paparannya lebih mengedepankan teknis permohonan rekomendasi perizinan melalui Dinas PESDM.

“Setelah mengajukan, maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim Dinas PESDM,” pungkas Zaki.

DPMPTSP Kabupaten SukabumiSosialisasi ini berlangsung dengan protokol kesehatan ini ketat, dan diikuti sekitar 60 orang dari berbagai jenis usaha mikro industri kecil yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Cianjur. Kemudian pejabat dari Dinas Perindustrian dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi serta dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukabumi. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *