Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Luncrukan Program Pelawat

Redi Trisna Sanjaya
Kabid Pelayanan Catatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya saat menunjukan data base kematian warga Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi melakukan berbagai upaya dalam mensukseskan Pemilu 2024 nanti. Salah satunya dengan meluncurkan program inovasi pelayanan khusus akta kematian bagi perangkat desa yang diberi nama Pelayanan melalui WhatsApp Angka Kematian (Pelawat).

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya mengatakan Pelawat untuk menertibkan database kependudukan, khususnya untuk penghapusan data kependudukan bagi warga Kabupaten Sukabumi yang sudah meninggal dunia. Bahwa akta kematian merupakan dokumen pembuktian secara administrasi bahwa seseorang sudah dinyatakan meninggal dunia secara data kependudukan.

Bacaan Lainnya

“Kalau secara kemasyarakatan dari desa itu sudah cukup keterangannya. Hanya saja keterangan kematian itu tidak serta merta menghapus yang meninggal itu dari data base kependudukan. Ini terbukti bahwa sampai saat ini masih saja ditemukan ada data penduduk yang meninggal, tetapi masih terpanggil pada proses pemilu. Iya, baik itu pemilu legislatif, pilpres, pilkada hingga sampai pilkades,” kata Redi kepada Radar Sukabumi, Senin (18/07).

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari pemilu 2019 lalu, Disdukcapil sudah mencoba melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan KPU yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian data hingga ditemukan ada sekitar 70.000 akta kematian yang masih terpanggil pada pemilu yang lalu.

“Kemudian mereka membuat rekup yang sudah ada by name by adreas, tetapi secara normatif laporan dari KPU itu belum bisa menjadi dasar penerbitan akta kematian,” ujarnya.

Disdukcapil pun telah melakukan break down data kematian yang dilakukan per kecamatan dan per desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, pemerintah desa setempat melakukan verivikasi apakah betul warganya yang ada dalam datanya tersebut sudah meninggal atau masih hidup.

Apabila sudah meninggal, maka pemerintah desa akan menerbitkan keterangan kematian.

“Karena datanya sudah ada, maka cukup datanya dipersingkat seperti itu saja sehingga pelaporannya nanti perangkat desa atau petugas registrasi desa,” paparnya.

Setelah surat keterangan kematian diterima oleh Disdukcapil, maka secara berangsur dialkukan pengurusan data base kematiannya. Sampai saat ini sudah ada 50 persen dari angka 70.000 data kematian ini yang sudah diterbitkan data kematiannya.

“Jadi, dari puluhan ribu jumlah warga Kabupaten Sukabumi yang meninggal itu, sampai hari ini kurang lebih ada 50 persen yang sudah dilakukan untuk penghapusan,” tandasnya. (den)

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi
Pelayanan kepada warga masyarakat yang terkait administrasi kependudukan oleh Kabid Pelayanan Catatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya.

Pos terkait