Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Gelora Siswati menerangkan, terkait PPKM Darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat. Termasuk tentang bantuan sosial, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan intruksi ataupun membahasnya.
“Itu kewenangan pusat, tidak ada kewenangan kami (Dinsos Kabupaten Sukabumi), termasuk persoalan bantuan sosialnya,” tukasnya. (upi/d)





