Bupati : Jangan Sampai Terjerat Pinjaman Online

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami memberikan sambutan di hadapan petugas PNM soal aktifitas bank emok dan rentenir yang meresahkan warga. (FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan, persoalan kasus pinjaman online menjadi permasalahan baru untuk pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, cara penagihan pinjaman online ini didapati kurang pantas.

Hal demikian disampaikan saat menerima kunjungan dari Permodalan Nasional Madani (PNM) di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi, tidak sedikit warga Kabupaten Sukabumi yang terjerat hutang melalui aplikasi pinjaman online.

“Iya, awalnya pinjaman online ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak meminjam uang. Salah satunya tanpa disertai syarat jaminan atau agunan yang gencar dipromosikan melalui media sosial. Namun, sayangnya bunganya cukup besar dan jatuh temponya pendek,” jelas Marwan.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi agar tidak terlibat atau berurusan dengan pinjaman onlie. Karena, dinilai dapat merusak ketahanan ekonomi masyarakat.

“Sebelumnya, kami tengah fokus meminimalisir akivitas bank emok dan rentenir. Nah, saat ini muncul lagi persoalan baru. Yakni, pinjaman online,” bebernya.

Pihaknya melarang warga agar tidak berurusan dengan pinjaman oline tersebut. Lantaran, proses penagihan pinjaman online dinilai tidak memiliki kesopanan.

“Iya, bentuk penagihan yang sering dilakukan dengan pinjaman online ini dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor ponselnya ada di daftar kontak di seluler milik konsumen. Jelas sekali ini sangat risih,” paparnya.

Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir warganya agar tidak terlibat dengan pinjaman online tersebut. Seperti menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penataan melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Zakat Infaq dan Sodakoh (ZIS).

“Kabupaten Sukabumi, memiliki formulasi melalui penguatan program ZIS. Iya, melalui program ini warga Kabupaten Sukabumi dihimbau untuk membantu saudaranya lewat program tersebut. Sehingga, bila program ini sudah dikelola dengan baik, saya yakin permasalahan sosial seperti ini, akan bisa tertangani,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Oman Komarudin mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi tekait adanya pengaduan soal warga Kabupaten Sukabumi yang terlilit hutang melalui aplikasi online.

“Saya belum menerima laporan soal pinjaman online. Tetapi, kalau informasi dari luar memang ada. Namun, tidak ramai seperti persoalan bank emok dan rentenir,” katanya.

Meski demikian, pihaknya meminta kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi untuk tidak terlampau konsumtif dan tergiur berutang tanpa kalkulasi yang matang.

“Utang yang dilakukan secara tidak terukur, cenderung merugikan. Apalagi, bila utang demikian membuat seseorang jatuh ke dalam perbuatan riba, jelas sangat mergugikan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *