Bangunan Sepadan Pantai Segera Ditertibkan

CIBADAK – Pemerintah Kabupaten Sukabumi berjanji akan menindak tegas pemilik bangunan yang berada di sepadan pantai Sukabumi. Hasil kajian yang saat ini tengah berlangsung, tidak menutup kemungkinan jika akan dilakukan pembongkaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, tim kajian penataan sepadan pantai yang diketuai Wakil Bupati Sukabumi tengah melakukan pengkajian terhadap bangunan yang berdiri di tepi pantai. “Tim ini terdiri dari unsur pemerintah dan juga badan usaha. Sampai saat ini, pengkajian masih dilakukan,” ujar Dedi Cardiman kepada Radar Sukabumi kemarin.

Bacaan Lainnya

Diakui mantan Camat Palabuhanratu ini, bangunan yang berada di sepadan pantai jumlahnya mencapai ratusan se Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, bangunan tersebut telah melanggar regulasi yang termaktub dalam UU nomor 14 tahun 2014.

“Atas seizin pimpinan, kami sudah sampaikan surat secara formal kepada masing-masing pemilik bangunan supaya tidak kembali melakukan pembangunan. Kami selaku penegak Perda, tentu menunggu perintah dari pimpinan dalam menyikapi ini,” imbuhnya.

Berdasarkan pemetaan yang telah dilakukannya, pemilik bangunan di sepadan pantai mendirikan bangunan dengan penuh rasa sadar. Meskipun, pada prinsifnya mereka mengetahui bahwa terdapat larangan mendirikan bangunan di bibir pantai. “Ini ada unsur kesengajaan. Tindak lanjut nanti apakah dibongkar atau tidak, kami menunggu tiga bulan hasil pengkajian. Selain itu juga, nanti akan dipasang patok,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi, Bakti Danurhadi menambahkan, bangunan yang berada di sepadan pantai sudah mutlak melanggar UU. Selaku pemegang wewenang, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berhak mensterilkan pantai dari bangunan liar itu.

“Substansi dari persoalan ini ialah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena bangunan ini liar, otomatis tidak mengantongi ijin. Dengan tidak mengantongi ijin, maka pemerintah tidak punya payung hukum menarik pajak. Ini artinya, ada potensi pertambahan PAD Kabupaten Sukabumi yang tidak terserap. Kami berharap, pemerintah melakukan penertiban,” singkatnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *