SUKABUMI – Pasca lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, jadwal pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, kembali secara normal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah kepada Radar Sukabumi mengatakan, setelah sebelumnya Disdukcapil Kabupaten Sukabumi memberikan pelayanan terbatas selama cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah, kini layanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, sudah kembali normal.
“Sebenarnya, mulai kemarin kami sudah siap melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dengan jam operasional penuh,” kata Amir kepada Radar Sukabumi pada Rabu (09/04).
Saat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menyesuaikan jam pelayanan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sambung Amir, bahwa jam pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan Kantor UPTD Disdukcapil yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, bahwa setiap Senin hingga Kamis di bulan sekira pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Sementara, untuk Jumat pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB. “Nah, hari ini kami kembali melayani masyarakat dengan jam operasional normal,” timpalnya.






