“Selain itu, pada RPP tersebut setiap PAC juga wajib memiliki anggota minimal 150 orang yang terdaftar dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) nasional. Jadi, kalau apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka RPP tidak bisa dilakukan atau caretaker oleh MPC,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, RPP Pemuda Pancasila merupakan wujud pelaksanaan aturan organisasi dan merupakan agenda internal yang harus dilakukan oleh setiap PAC. “Melalui RPP ini, diharapkan akan tercipta kepemimpinan yang kuat dan strategis di PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Nagrak untuk memajukan organisasi serta masyarakat sekitarnya,” tukasnya.
“Intinya, kehadiran PP di Kecamatan Nagrak diharapkan dapat memberikan dampak positif dan bermanfaat. Sehingga, keberadaannya dapat diterima secara langsung oleh masyarakat Kecamatan Nagrak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Nagrak Selatan, Tutang Setiawan mengatakan, kedatangan dirinya ke RPP PAC Kecamatan Nagrak tahun 2024 ini, untuk mewakili pemerintah Kecamatan Nagrak.
Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah dan masyarakat Kecamatan Nagrak, menyambut baik kehadiran organisasi Pemuda Pancasila.
Menurutnya, organisasi ini telah terbukti memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat Kecamatan Nagrak, terutama dalam bidang sosial, budaya, dan olahraga.
Dalam pernyataannya, Tutang Setiawan menyebut bahwa hadirnya Pemuda Pancasila di Nagrak telah membawa rasa nyaman bagi warganya.






