“Tuntutan saat ini intinya meminta kepala Kejaksaan agar bertindak tegas atas prilaku oknum tersebut dan meminta seadil-adilnya untuk masalah Tenjojaya serta aktivitas pertambangan tambang demi kesejahtran rakyat dan demi mengurangi angka pengangguran dimasa Pandemi ini,”tambahnya.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Aditya Sulaeman, mengatakan bahwa penerimaan surat audensi dari Perwakilan Warga Tenjojaya (Pewarta) sudah diterima. Kejari masih menentukan waktu yang tepat untuk audiensi itu.
“Kami sudah terima surat audensinya namun waktunya kita masih belum kita bicarakan mengingat semua jadwal kita sudah teragendakan. Ada pun kedatangan mereka sekarang kita masih koordinasi dengan Kasi Pidsus mengingat semuanya masih ada giat Kantor,” tandasnya. (upi/t)






