Nasib Kades Kabadungan Sukabumi yang Korupsi Dana Desa Ditentukan 17 Oktober

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
DIAMANKAN : Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin bersama jajaannya saat mengamankan oknum Kades Kabandungan berinisial AS ke Lapas Warungkiara, belum lama ini.

Apabila pada sidang putusan, tuntutannya tidak sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menjawab. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kitab Pidana, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi diberikan kewenangan untuk upaya hukum, baik itu banding maupun kasasi.

Bacaan Lainnya

“Jadi, jika tidak sesuai maka kita akan melakukan upaya hukum banding sesuai dengan petunjuk pimpinan,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tepatnya setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 April 2022 lalu.

“Sekarang oknum Kades Kabandungan itu, berada di Lapas Warungkiara. Iya, harapan saya kedepannya yang jelas di Kabupaten Sukabumi bisa zero korupsi dan saya juga berharap pemerintah desa yang lain juga dapat belajar dari kasus oknum kades ini, agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *