MUI Kabupaten Sukabumi Bantah Tuduhan Sogokan Uang SK Ketua MUI Warungkiara

MUI Kabupaten Sukabumi
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, UK Anwarudin bersama jajarannya saat menunjukan berita acara Musda MUI Kecamatan Warungkiara Periode 2022-2027

SUKABUMI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara terkait persoalan Musyawarah Daerah (Musda) MUI Kecamatan Warungkiara yang mendapatkan protesan dari Forum Peduli MUI (FPMUI) Kecamatan Warungkiara yang menilai, bahwa penetapan pelantikan MUI Kecamatan Warungkiara yang dilaksanakan pada Kamis (28/07/2022) itu, diduga tidak sesuai dengan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) MUI Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, UK Anwarudin kepada Radar Sukabumi mengatakan, persoalan Musda MUI Kecamatan Warungkiara yang mereka nilai tidak sah dan adanya dugaan tuduhan sogokan uang untuk SK pelantikan Ketua MUI Kecamatan Warungkiara periode 2022-2027 itu, tidak benar adanya. Bahkan, aksi penolakan dan protesan FPMUI Kecamatan Warungkiara tersebut, sempat viral di media sosial Facebook.

Bacaan Lainnya

“Tentu secara organisasi, MUI Kabupaten Sukabumi memiliki tugas dan klarifikasi atau konter jawaban. Sehingga tidak ada gagal faham terhadap masyarakat Islam khususnya di wilayah Kecamatan Warungkiara,” kata UK Anwarudin kepada Radar Sukabumi di Sekretariat MUI Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cisaat pada Senin (01/08).

Menurutnya, pelaksanaan Musda MUI Kecamatan Warungkiara, merupakan salah satu kecamatan yang didorong oleh MUI Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan Musda. Karena, kepemimpinan Ketua MUI Kecamatan Warungkiara pada saat itu, sudah berlangsung sekitar 3 periode. Berdasarkan ketentuan dalam PD/PRT MUI Kabupaten Sukabumi, maka kami mendorong untuk segera melaksanakan Musda di MUI Kecamatan Warungkiara.

“Jadi tuduhan Musda itu cacat hukum, yang menang kenapa bisa dikalahkan dan yang kalah bisa dimenangkan. Itu semuanya tidak benar. Karena di MUI itu tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Lantaran, di MUI itu merupakan organisasi keagamaan dan selalu mengedapankan berdasarkan mufakat untuk kemaslahatan umat. Terlebih lagi, pada pelaksanaan Musda itu, dihadiri semua pihak termasuk Forkopimcam Kecamatan Warungkiara dan ada semua berita acara dan notulennya,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, semisal di wilayah Kecamatan Warungkiara terdapat seseorang mendapatkan suara empat dan yang lain mendapatkan tiga. Maka, itu pun juga tidak bisa diartikan yang mendapatkan suara empat itu menang kemudian suara yang tiga itu kalah.

Untuk itu, dirinya berasumsi bahwa di MUI itu berbeda dengan organisasi lainnya. Untuk itu, maka seharusnya pihak pormatur itu juga penuh dengan pertimbangan untuk malsanakan penyusunan itu dengan bijak dan menalaan potensi kiayai yang ada di wilayah tersebut.

“Kenapa MUI Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan dan tugas untuk menyelesaikan persoalan itu. Karena hasil keputusan rapat dari kedua belah pihak dan itu sudah diatur secara tersurat pada pedoman rumah tangga, Bab I Pasal 4 Ayat 4 Tentang Tugas Pimpinan MUI,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, bahwa dalam lingkungan MUI di berbagai jenjang bahwa untuk pemilihan kepengurusan itu, telah mengedapankan dengan cara pemilihan formatur.

Sementara untuk formatur yang ada dan harus dipilih di MUI tingkat Kecamatan Warungkiara itu terdapat tujuh orang. Berdasarkan mufakat bersama, susunan pengurus MUI Kecamatan Warungkiara pada masa khidmat 2022-2027 itu, Ketua MUI Kecamatan Warungkiara dinahkodai oleh KH. Barum, Wakil Ketua Ustad H. Lukman Hakim, Wakil Ketua Ustad KH. Abdullah Maskur, Sekretaris Ali Yusni, Wakil Sekretaris Sofyan, Bendahara H. A. Jajang dan Wakil Bendahara Lelah Komalawati.

“Jadi semua kepengurusan MUI Kecamatan Warungkiara yang sudah dilantik ini, sudah ada pada pedoman dan memenuhi syarat untuk bisa dikatakan formatur yang sah untuk dipilih,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait