Lebaran Kurban di Sukabumi, Volume Sampah Plastik Naik 20 Persen

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Volume sampah plastik di Kabupaten Sukabumi pada Idul Adha alias lebaran kurban meningkat hingga 20 persen. Pengguna kantong plastik dalam pendistribusian daging hewan kurban menajadi salah satu penyebabnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska menyebut, peningkatan sampah plastik pada idul adha berkisar pada 10 hingga 20 persen dalam produksi sampah setiap harinya.

Bacaan Lainnya

“Peningkatan sampah plastik mencapai 10 hingga 20 persen setiap harinya, penyebabnya salah satunya penggunaan kantong plastik yang berlebihan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat dihubungi, Senin (3/8/2020).

Sedangkan pada hari-hari biasanya, sebut Denis, sampai plastik di Kabupaten Sukabumi mencapai 25,5 ton. Atau, 17 persen dari seluruh sampah yang diangkut.

“Setiap hari, sampah yang diangkut ke TPA sekitar 150 ton sehari, nah 17 persennya itu sampah plastik,” sebutnya.

Denis Eriska juga meminta kepada seluruh pelaku usaha, pusat perbelanjaan dan seluruh stakehoalder untuk ikut mengkampanyekan soal penerapan larangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Perbup Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari).

“Untuk mendukung program ini, Bupati Sukabumi telah membuat surat edaran mengenai pengurangan penggunaaan kantong plastik. Dalam surat itu disampaikan penerapan larangan penggunaan kantong plastik terhitung mulai tanggal 11 November 2020,” bebernya.

Selain itu, dalam pengurangan sampah, pihaknya telah meluncurkan Gerakan Sukabumi Bestari, yamg merupakan gerakan untuk menjalin sinergitas antara perangkat daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengelolaan di bidang kebersihan lingkungan.

“Gerakan Sukabumi Bestari mempunyai tiga program utama, yaitu pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sanpah dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *