Lapas Sukabumi Pertahankan Sertifikat LHSJ

Christo Victor Nixon Toar
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Bapak Christo Victor Nixon Toar saat memperlihatkan piagam Like Hygiene Sanitasi Jasaboga, Rabu (6/10).

SUKABUMI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, berupaya membenahi fasilitas sanitasi, dapur dan lainnya untuk mempertahankan perolehan serrifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga (LHSJ) yang diberikan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi pada 2020 lalu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Bapak Christo Victor Nixon Toar mengatakan, pada 2020 lalu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor: 1096/MENKES/PER/VI/2011 Tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga dan Keputusan Daerah No:1/PD/1992 tanggal 30 Januari 1982 Tentang Pengawasan Hygiene Sanitasi Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah pada 2020 lalu, Dapur Lapas Kelas IIB Sukabumi berhasil menoreh Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga,” kata Christo kepada Radar Sukabumi, Rabu (6/10).

Christo menjelaskan, beberapa aspek yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi makanan ini yaitu, lokasi bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis serta pengawasan lalat, kecoa, tikus dan hewan peliharaan.

“Nah Lapas ini dianggap telah memenuhi semua persyaratan berdasarkan survei tim dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi,” jelasnya.

Sebab itu, Lapas Kelas IIB Sukabumi terus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan salah satunya dibidang pemenuhan kebutuhan pangan warga binaan.

“Kami akan berusaha mempertahankan kualitas pelayanan dibidang pemenuhan kebutuhan pangan warga binaan dan akan terus berusaha melakukan peningkatan dibidang pelayanan lainnya,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan pada dua tahun mendatang dapat kembali menoreh sertifikat serupa.

“Karena sertifikat ini berlaku hanya tiga tahun, dan setiap tahunnya ada penilaian dari Dinas Kesehata. Mudah-mudahan kami bisa mempertahankan dan meningkatkan apa yang sudah tercapai,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *