Kuasa Hukum : Hakim Pemberi Vonis Bebas Harus Dimutasi

PALABUHANRATU – Vonis bebas terpidana kasus pencabulan M Rian Firdaus oleh majelis hakim PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terus menuai kritikan. Kali ini giliran kuasa hukum korban pencabulan angkat bicara.

Evan Sukrianto SH, Kuasa hukum korban pencabulan mengaku sulit menerima putusan majelis hakim yang telah menjatuhi vonis bebas dalam perkara yang ditanganinya. Dia menilai dalam perkara ini hakim telah berlaku kurang cermat dalam merumuskan putusan persidangan.

Bacaan Lainnya

“Ini aneh, dari fakta persidangan sudah jelas menunjukan bahwa terpidana melakukan tindakan kekerasan seksual. Tapi majelis hakim malah menyatakan tak bersalah dan dibebaskannya,” tandas Evan saat dihubungi Radar Sukabumi.com

Bukti adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh M Rian Firdaus tersebut adalah pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

“Selaku kuasa hukum korban, saya akan mengajukan permintaan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk mengkaji putusan sidang, bila dimungkinkan untuk melakukan mutasi terhadap hakimnya,” ujar Evan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PN Cibadak terkait derasnya kritikan atas vonis bebas dalam perkara pencabulan. (Subhan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *