Kronologis Pembebasan 3 Warga Sukabumi Bersama 17 WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. -Dok Humas Polri-
16 Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk 3 Warga Sukabumi yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. -(Foto : Humas Polri)

“Dengan demikian, total 20 WNI telah berada dengan Tim KBRI Bangkok di Maesot, termasuk 4 WNI yang telah disebrangkan oleh perusahaan 5 Mei 2023 malam hari,” ujarnya.

Sandi menambahkan, selanjutnya KBRI Bangkok membawa WNI itu untuk menginap di hotel yang telah KBRI siapkan di Maesot. Sementara tidak dilakukan pendalaman oleh tim dan para WNI diarahkan untuk istirahat.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 20 WNI dibawa ke Bangkok pada hari Minggu 7 Mei 2023 untuk penanganan selanjutnya,” ungkapnya.

“Tim Mabes Polri terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk mendalami peristiwa yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan mereka,” tutupnya.(*)

Pos terkait