Kronologis Pembebasan 3 Warga Sukabumi Bersama 17 WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. -Dok Humas Polri-
16 Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk 3 Warga Sukabumi yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. -(Foto : Humas Polri)

JAKARTA — Sebanyak 3 Warga Sukabumi bersama 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. Dengan demikian, 20 WNI berhasil dibebaskan usai sebelumnya 4 WNI yang terlebih dahulu dibebaskan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI tersebut dibebaskan pada Sabtu, 6 Mei 2023 malam. Kini, belasan WNI itu telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah disebrangkan dari Myawaddy, Myanmar.

Bacaan Lainnya

“Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat,” kata Sandi dalam keterangannya, Senin, 8 Mei 2023.

Sandi menjelaskan kronologi singkat dibebaskannya 16 WNI tersebut berawal dari tim KBRI Bangkok telah menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyebrangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.

Pos terkait