Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup dan penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
“Program penutupan perlintasan liar terus dijalankan KAI sebagai bentuk dukungan untuk keselamatan dan keamanan bersama,” tandasnya.
Sejak awal Januari hingga September 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik. Daop 1 Jakarta meminta agar masyarakat yang tinggal di sekitar rel KA untuk tidak membuat perlintasan liar karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat.
“Sosialisasi keselamatan juga terus dilakukan secara berkala agar masyarakat dapat ikut mewujudkan keselamatan bersama,” pungkasnya. (den/d)