Kronologis KA Pangrango Jurusan Sukabumi-Bogor Hantam Mobil  di Karangtengah

Kecelakaan KA Pangrango
EVAKUASI : Warga dan petugas gabungan saat mengevakuasi mobil pick up yang ketabrak KA Pangrango di Cibadak.

SUKABUMI — Sebuah mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry diseruduk KA Pangrango di jalan perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kampung Kaum Kaler, RT 01/01, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi pada Kamis (06/10) sore.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M.Yanuar Fajar mengatakan, kronologis kecelakaan kasus kecelakaan yang terjadi sekira pukul 16.30 WIB ini, bermula saat mobil jenis Pick Up bernomor polisi F 8804 UV yang dikemudikan Dede Miftahudin (19) asal Kampung Cijulang, RT (03/04), Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak melaju dari Almuhudin menuju Karangtengah Cibadak.

Bacaan Lainnya

“Setibanya di TKP, pada saat melintasi jalan menanjak perlintasan kereta api, diduga mesin kendaraan mati. Nah, pada saat yang bersamaan KA 218C kreta api pangrango Bogor – Sukabumi dengan masinis Galang Dwi Prasetio melintas dari Bogor menuju Sukabumi,” kata M. Yanuar Fajar.

Sehubungan jarak sudah dekat, sambung M. Yanuar, akhirnya bagian depan KA 218C kreta api Pangrango Bogor – Sukabumi mengenai bagian samping kanan kendaraan Suzuki Carry.

“Akibat kejadian itu, kendaraan Suzuki Carry mengalami kerusakan pada bagian sebelah kanan depan,” paparnya.

Sementara itu, Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan rilisnya menyampaikan, bahwa PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil.

“Saat ini perjalanan KA Pangrango kembali normal, tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat telah melakukan evakuasi. Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut,” katanya.

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak atas kejadian tersebut. Para pengendara dihimbau agar selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu dan sirene. “Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tidak memaksakan diri, tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup,” paparnya.

Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *