Selain itu, Kementrian PPA RI melakukan assessment kondisi anak Dini berinisial DR. Hal ini, mesti dilakukan untuk memastikan sang anak mendapatkan hak kasih sayang pendidikan dan pemenuhan hak lainnya.
“Kami ingin memastikan pola pengasuhannya seperti apa dan kelanjutan pemenuhan haknya, termasuk dengan pendidikan, jaminan dari keluarganya, bahwa keluarganya itu sangat menyayangi Ananda putranya alm Dini. Sampai kapan pun cinta dan kasih sayang mereka sama anak Alm Dini akan tetap terus diberikan,” bebernya.
Ketika disinggung mengenai terkiat putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, dari dakwaan pembunuhan. Nahar menjawab, bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut dan berharap putusan Kasasi di MA, nantinya akan memberikan keadilan untuk korban.
“Tentunya Kemen PPA RI menghormati putusan tersebut, dan juga kami mendukung langkah upaya hukum yang sedang berjalan. Sebab itu, hormati dan mendukung proses itu, jika ini masih proses kasasi kita harap putusan MA memberikan putusan terbaik untuk keadilan korban,” pungkasnya. (Den)





