Kejari Sukabumi Ancam Pidanakan Pelaku Pungli PTSL

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin saat diwawancarai Radar Sukabumi soal antisipasi pungli program PTSL.(foto : Dendi/Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menghimbau kepada seluruh pemerintah desa dan kantor Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam mengurus sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Bahkan, lembaga Adhyaksa ini, juga menegaskan tak segan akan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana dalam penyalahgunaan pengurusan sertifikat PTSL.

Hal demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju, SH. MH melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin kepada Radar Sukabumi. Bahwa, sesuai dengan Surat Keterangan Bersama (SKB) 3 Menteri proses pengurusan program PTSL ini, dikenakan biaya maksimal Rp150 ribu per bidang tanah.

Bacaan Lainnya

“Jadi, sesuai dengan peraturan SKB 3 Menteri yang ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk biaya patok dan biaya operasional dan biaya lainnya yang sudah tertera pada program PTSL. Jadi, jika ada pungutan lebih dari Rp150 ribu. Sudah jelas itu menyalahi aturan dari perundang-undangan yang ada,” kata Elga kepada Radar Sukabumi pada Rabu (12/10).

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada para pihak yang terlibat, baik itu pihak pemerintah desa, BPN maupun pihak terkait lainnya yang terlibat dari program PTSL ini, dilarang mengutip uang di luar dari Rp150 ribu.

“Jika ada yang mengutip maka sudah jelas itu memasuki ke pungutuan liar. Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. itu bisa masuk ke ancaman hukuman pidana juga,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi terjadi aksi pungutan liar, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kerap melakukan edukasi dan penyuluhan ke setiap desa yang tersebar di Kabupaten Sukabumi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya preventif Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam mengantisipasi terjadinya praktek pungli pada program PTSL tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *