Kejari Kabupaten Sukabumi Beberkan Hasil Sidang Putusan Kasus SPK Fiktif Dinkes 

Sidang-SPK-Fiktif-Dinkes-Kabupaten-Sukabumi
Tiga pejabat Kabupaten Sukabumi, saat menjalani sidang dengan agenda putusan hakim terkait kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, di PN Tipikor Bandung pada Rabu (27/09).

SUKABUMI – Tiga pejabat Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian hingga mencapai puluhan milyar, terus bergulir.

Bahkan, kali ini Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, telah menggelar persidangan dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim pada Rabu (27/09) sekira pukul 11.45 WIB, untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat tiga tersangka yang diketahui bernama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, pada sidang putusan tersebut, terdakwa Harun Alrasyid yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, telah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Harun Alrasyid ini, sesuai sidang putusan akan terpidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsidair 1 tahun,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Rabu (27/09).

Sementara, untuk terdakwa Saeful Ramdhan telah diputus dan dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Saeful terpidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *