KABUPATEN SUKABUMI

Kejari Kabupaten Sukabumi Beberkan Hasil Sidang Putusan Kasus SPK Fiktif Dinkes 

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Beberkan Hasil Sidang Putusan Kasus SPK Fiktif Dinkes 

Sebarkan artikel ini
Sidang-SPK-Fiktif-Dinkes-Kabupaten-Sukabumi
Tiga pejabat Kabupaten Sukabumi, saat menjalani sidang dengan agenda putusan hakim terkait kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, di PN Tipikor Bandung pada Rabu (27/09).

Sedangkan untuk terdakwa Dian Iskandar telah diputus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Dian telah diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bln dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” paparnya.

Bank bjb Tandamata

“Atas putusan tersebut, baik terdakwa ataupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut,” pungkasnya. (Den)