6. Pada tanggal 12 Juli 2024, saya menemui Hj. Metti Hartati Hasan di Ciamis meminta klarifikasi berkaitan dengan pembelian tanah di Cimincrang Gedebage Bandung, beliau mengakui membeli tanah namun beliau tidak mengetahui teknisnya dilapangan karena telah menyerahkan urusan jual beli tanah kepada notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn dan kepada Hj. Yetti Nurhayati (Hj. Iyet), bahkan Hj. Metti Hartati Hasan menyarankan agar saya menemui dan menanyakan kepada notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn dan kepada Hj. Yetti Nurhayati (Hj. Iyet).
7. Pada tanggal 27 Juli 2023 saya menerima surat panggilan sidang untuk menghadap MPD Notaris KBB, pada tanggal 28 Juli 2023 pukul 15.00 WIB di ruang pemeriksaan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat jalan Jakarta No 27 Kota Bandung, namun beliau tidak hadir menurut staf Dr. Anna Yulianti SH, M.Kn, bu Sinta karena notaris Citra masih di luar kota.
8. Pada tanggal 21 Agustus 2023 saya menemui Dr. Anna Yulianti SH, M.Kn, Ketua MPD Notaris KBB di Awani Residense blok B. 19 jalan Raya Gadobangkong Padalarang untuk meminta klaripikasi dan beliau memperlihatkan WA dari notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn bahwa ia menolak untuk datang di sidang dengan alasan notaris Citra bukan notaris yang mengeluarkan produk jual beli serta bukan termasuk para pihak.
9. Secara De Jure memang bukan notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn, yang membuat PPJB No 35 Tahun 2012 dan PPJB No 17 Tahun 2012, akan tetapi secara De Facto beliau terlibat dan terkait secara teknis di lapangan untuk menyelesaikan pembelian sawah sawah di areal Mesjid Al-Jabbar untuk atas nama Hj. Enung Nurhayati (ibunya), Hj. Metti Hartati Hasan dan Hj. Yetti Nurhayati (Hj. Iyet).
10. Menurut hemat pelapor, semestinya notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn, bisa menghargai panggilan Ketua MPD Notaris KBB, sebagai organisasi resmi yang di bentuk pemerintah dengan UU No 30 Th 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah dengan UU No 2 Th 2014 tentang perubahan atas Undang UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, MPD sebagai kepanjangan tangan Menkumham ,beliau harus menghargai dan tidak sepatutnya menolak hadir dengan cara mengirim WA akan lebih pantas dan patut bila notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn, hadir dan menyampaikan alasan dalam sidang pemeriksaan yang resmi dari pada menyampaikan pernyataan di luar forum sidang resmi. Menurut Prinsip Dasar Hukum,’’Memvonis atau menghukum sebelum proses persidangan yang syah adalah suatu tindakan yang keliru karena termasuk katagori peradilan jalanan,’’ lebih baik beragumen di ruang sidang dari pada berbicara di jalanan agar ada kepastian hukum.
11. Pada tanggal 6 Oktober 2023 Ketua MPD Notaris KBB menyampaikan surat pengantar yang melampirkan surat dari notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn, dengan No 09/September/NOT/2023 tertanggal 09-09-2023 perihal pernyataan penolakan panggilan MPD dengan alasan, notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn, bukan notaris yang mengeluarkan produk jual beli serta bukan termasuk para pihak dalam jual beli.Oleh karena itu MPD notaris KBB menolak untuk melanjutkan pemanggilan kembali pelapor dan terlapor untuk di periksa sebagaimana mestinya.
12. Pelapor berkonsultasi kepada MPW dan MPW Notaris Provinsi Jawa Barat menyarankan agar pelapor membuat surat laporan lagi ’’ Dugaan Tindakan Tidak Terpuji / pelanggaran Kode Etik atas nama Notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn,’’ karena pada prinsipnya MPD tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.
13. Maka pada tanggal 28 Juni 2024 di tempat ruang pemeriksaan Kanwil Kemenkumham jalan Jakarta No 27 Kota Bandung, pelapor hadir memenuhi panggilan Ketua MPD Notaris KBB, tetapi sangat di sesalkan pertemuan tidak bisa di laksanakan sebagaimana mestinya karena notaris Citra Siti Annisa SH, MKn tidak datang memenuhi undangan dan menolak hadir panggilan ketua MPD KBB.
14. Notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn, sudah dua kali mangkir dan menolak panggilan Ketua MPD Notaris KBB sebagai lembaga resmi yang di bentuk UU No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU
No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang pertama Tanggal 28 Juli 2023 dan yang kedua pada Tanggal 28 Juli 2024 di tempat yang sama dengan alasan yang sama, notaris Citra tidak hadir dengan alasan karena bukan notaris yang mengeluarkan produk jual beli serta bukan termasuk para pihak dalam jual beli, akan tetapi keterlibatan dan keterkaitan beliau kenyataannya / faktanya tidak bisa diingkari.
15. Kalau memang notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn tidak ada keterkaitan dan keterlibatan dalam jual beli,kenapa ketika sidang Kode Etik dan Jabatan Notaris Sri Renidwiyanti SH di MPW Notaris Jabar tanggal 21-4-2023 beliau terlihat datang bersama Hj.Yetti Nurhayati dan Yana Sutiana , saya kira akan dipertemukan ternyata ’’TIDAK?’’ Saya diberi tahu bahwa notaris Sri Renidwiyanti SH yang diberi tugas oleh MPW Notaris Jabar untuk mempertemukan dan memfasilitasi kedua belah pihak dalam mencari solusi terbaik secara kekeluargaan, namun usaha Notaris Sri Renidwiyanti SH tidak membuahkan hasil, akhirnya pengurus MPW Jabar mencoba dan berusaha untuk mempertemukan antara pelapor dengan notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn dan Hj.Yetti Nurhayati serta telah disepakati hari ’’H nya dan Jam D’’ untuk bertemu di ruang sidang Kemenkumham Wilayah Provinsi Jawa Barat. Ketika pelapor sedang diperjalanan ke Kemenkumham tiba tiba dapat informasi bahwa pertemuan ’’dibatalkan’’ dengan alasan karena ada saudaranya yang meninggal dunia.
16. Kalau memang notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn tidak ada keterkaitan dan keterlibatan dalam pembelian tanah ahli waris H.Wahyudin di Gedebage dengan Hj. Metti Hartati Hasan, kenapa pada tanggal 22 Oktober 2025 beliau datang tidak di undang dan hadir tidak dipanggil ke sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris Sri Renidwiyanti SH berkaitan dengan pembuatan Akta Kuasa Jual /Pelepasan Hak dari ahli waris H. Wahyudin,notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn datang mengaku sebagai Kuasa Pembeli Hj. Metti Hartati Hasan, namun pimpinan sidang MPD Notaris Kota Bandung menolak kehadiran notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn dengan alasan belum memerlukan keterangan dari pihak pembeli Hj. Metti Hartati Hasan . Sementara notaris Citra Siti Annisa SH,M.Kn sudah dua kali dipanggil ’’Resmi ’’ oleh MPD KBB, secara syah dan patut malah menolak datang /mangkir.
17. Pelanggaran Notaris dibedakan antara perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya, dalam hal ini memang harus ada produk yang dibuat, sedangkan perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh notaris di luar menjalankan jabatannya tidak harus ada produk, misalnya meminta/menyuruh kepada notaris lain /teman sejawat untuk membuat akta notaril yang tidak sesuai dengan Undang Undang Jabatan Notaris dan Undang Undang peraturan lainnya serta Kode Etik Notaris.
18. Berkaitan dengan notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn dipanggil sudah dua kali oleh MPD KBB, beliau menolak hadir, maka untuk menegakkan aturan dan wibawa Majelis Pengawas Notaris, pelapor telah mengirim surat kepada MPW dan MPD KBB kiranya bisa menggunakan aturan pasal 15 Permenkumham No 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, yang tercantum pada pasal 15 ayat (4) dan (5) yang menyatakan ; Bahwa hal terlapor tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut, dilakukan pemanggilan ke dua, maka dalam hal terlapor tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut yang ke dua kali, pemeriksaan dilakukan dan putusan di ucapkan tanpa kehadiran ’’TERLAPOR.’’
19. Bahwa Majelis Pengawas Daerah KBB pada tanggal 23 September 2024 , sekretaris KBB memberi kabar via WA merespon surat pelapor tanggal 28-8-2024 yang ditujukan kepada MPWN Prov Jabar dan MPDN KBB bahwa MPD KBB sudah merekomendasikan kepada MPW Notaris Prov Jabar untuk memberikan konsekuensi atas ketidakhadiran notaris Citra Siti Annisa SH, M.Kn karena sudah beberapa kali dipanggil beliau mangkir tidak memenuhi panggilan sidang.
20. Bahwa pada tanggal 21 Oktober, 15 November dan akhir Desember 2024 pelapor berusaha mengkonfirmasi kepada Sekretaris MPD KBB, apakah surat rekomendasi tersebut sudah dikirim kepada MPW Notaris Jabar? Namun pelapor kehilangan kontak dengan sekretaris karena tidak ada komunikasi sampai akhirnya diketahui bahwa bu Gina sebagai sekretaris sudah mutasi ke instansi lain dan kepengurusan MPD KBB sudah berganti dengan pengurus baru.
21. Pada tanggal 27 dan 31 Oktober 2025, pelapor menghubungi pengurus baru MPD KBB untuk konfirmasi tentang surat rekomendasi, apakah sudah dikirim ke MPW Jabar? Ternyata jawaban Ketua MPD KBB sangat mengejutkan , bahwa rekomendasi sudah setahun lebih pada masa Ketua Dr. Anna Yulianti SH, M.Kn (almh), sudah dikirim dan dilimpahkan ke MPW Notaris Jabar.
22. Pada tanggal 13 November 2025, pelapor mengirim surat kepada MPW Notaris Jabar dengan tembusan kepada MPD Notaris KBB, memohon segera ditindak lanjuti rekomendasi dari MPD Notaris KBB sesuai dengan UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dirubah oleh UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, j o Permenkumham No 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Dilaporkan langsung oleh Drs.H.Deden Achdiyat di Sukabumi, pada 5 Desember 2025. (dsn)






