Menurut Lina, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mendapati dua orang TKA di perusahaan tersebut. Namun, statusnya bukan ilegal, melainkan hanya bermasalah. Permasalahan itu diketahui dari dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Meskipun, perusahaan tempat para TKA bekerja tidak sesuai dengan keterangan yang tertera di dokumen IMTA.
“Alasan mereka berada di PT Cijambe Indah itu, katanya hanya tinggal saja. Kerjanya di PT Cosmo. Tentu kami akan memeriksa lebih lanjut,” ucapnya.Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak bisa gegabah menangani TKA ilegal. Perlu pendalaman untuk menyingkap kasus ini. “Kami akan terus memantau bagaimana kelanjutannya berikut dengan CV BAS,” pungkasnya singkat.
(cr15/d)



