Kades Sukamaju Wajibkan Tamu Lapor

Pemdes Sukamaju menginstruksikan setiap kedusunan menerapkan peraturan wajib lapor bagi siapa saja yang berkunjung, belum lama ini.

SUKABUMI — Berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid 19 atau virus corona terus dilakukan. Misalnya saja, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju Kecamatan Sukalarang, menginstruksikan setiap kedusunan menerapkan peraturan wajib lapor bagi siapa saja yang berkunjung.

Kepala Desa Sukamaju, Haris Sugiarto mengatakan, peraturan wajib lapor itu berlaku untuk siapa saja yang berkunjung ke setiap kedusunan, baik lama atau sebentar.

Bacaan Lainnya

“Jelas hal ini sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid 19. Selain itu, warga juga wajib melapor apabila baru kembali dari zona merah Civid 19,” kata Haris, Senin (6/4).

Lebih lanjut Haris mengatakan, pelaturan tersebut diterapkan lantaran Pemdes Sukamaju tidak mau kecolongan dan akan terus waspada demi menjamin keselamatan warga. “Selain menerapkan peraturan wajib lapor bagi tamu atau pengunjung, kami juga terus melakukan penyemprotan disinfektan sampai kepelosok perkampungan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan berbagai upaya yang dilakukan saat ini dapat meminimalisir penyebaran virus corona yang saat ini sudah memakan banyak korban. “Warga jangan panik tapi harus tetap waspada dengan menerapkan maklumat yang diberikan pemerintah. Jaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehata (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dusun 4 Margajaya Desa Sukamaju, Asep Saepul Bahri menuturkan, pihaknya sudah melaksanakan peraturan wajib lapor tersebut.

“Seluruh relawan di kedusunan akan memeriksa siapa saja tamu yang datang. Selain itu, kami juga melarang warga untuk berkerumun dan berkumpul dalam kegiatan apapun.

Misalnya, apabila ada pedagang maka tidak diperbolehkan untuk berlama-lama yang memancing warga lain untuk berkerumun,” singkatnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *