SUKABUMI — Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa menjadi salah satu berkas yang diburu masyarakat akhir-akhir ini. Sampai-sampai, Pemerintah Desa Bononggenteng, Kecamatan Bojonggenteng menemukan SKU yang dipalsukan.
Diketahui, SKU yang dikeluarkan oleh pemerintah desa merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan Bentuan Presiden senilai Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sehingga, surat tersebut menjadi buruan hampir di semua desa di Kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi Yudi Wahyudi mengungkapkan, pihaknya menemukan SKU yang dipalsukan. Ciri-Ciri palsunya, mulai dari jenis font, ukuran font yang berada dengan standar Desa Bojonggenteng.
“Ya betul, saya menemukan berkas SKU yang dipalsukan. Jika dilihat dari dokumennya, berbeda dengan format yang dikeluarkan oleh desa kami,” jelasnya, Senin (2/11).
Atas temuannya itu, Yudi langsung melaporkannya ke Polsek Bojonggenteng agar ditindak lanjuti secara hukum. Hingga saat ini, pihaknya pun masih mengumpulkan bukti-bukti.
“Kasus ini sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya harus ditindaklanjuti kepolisian. Untuk selanjutnya masih dalam identifikasi,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengaku akan melakukan upaya tindak lanjut ihwal laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Bojonggenteng. “Sesuai berita laporan ke Polsek. Saya cek dulu penanganan sudah sejauh mana di Polsek,” singkatnya. (upi/d)






