SUKABUMI – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali membuahkan hasil gemilang.
Dimana, untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Sukabumi berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Bupati Sukabumi, Asep Japar, dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Audited) yang digelar di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jalan Moh. Toha No. 164, Bandung, Jumat (23/5/2025) kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa opini WTP ini merupakan cerminan dari tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan, serta hasil dari sinergi positif antara eksekutif dan legislatif.
“Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak, terutama jajaran pemerintah daerah yang telah bersungguh-sungguh dalam menyusun laporan keuangan sesuai prinsip dan standar yang berlaku,” ujar Budi.
“Opini WTP ini bukan hanya prestasi, tetapi juga tanggung jawab besar untuk terus memperbaiki dan menjaga integritas pengelolaan anggaran di masa mendatang,” sambungnya.
Budi Azhar juga menyoroti pentingnya peran BPK dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga ini memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi dan memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara atau daerah.
“Pasal 1 UU BPK menegaskan posisi strategis BPK dalam menjaga akuntabilitas publik. Dan sesuai Pasal 18 ayat 2, laporan hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada lembaga perwakilan dan pihak terkait, agar dapat dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan kebijakan keuangan di daerah,” jelasnya.






