Menurut H. Ade, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Disnak Kabupaten Sukabumi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kelayakan hewan kurban, bukan hanya dari sisi medis, tetapi juga ketersediaan hewan yang memenuhi kriteria kurban.
Tahun ini, Disnak membagi tim pemeriksa menjadi tiga wilayah kerja, yakni Wilayah III (tiga), Wilayah V (lima), dan Wilayah VII (tujuh). Setiap tim bertugas melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi peternakan dan titik-titik penjualan hewan kurban.
“Kegiatan pemeriksaan ini juga melibatkan unsur pemerintah setempat, termasuk Camat Sagaranten, Bidang Keswan Kesmavet Disnak Sukabumi, dan UPTD Peternakan Wilayah VII,” pungkasnya. (den/d)






