SUKABUMI — Puluhan kepala desa yang berada di daerah pemilihan satu Kabupaten Sukabumi mendapat bimbingan tentang penerangan hukum oleh kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan dalam program jaksa jaga desa kali ini dilaksanakan di aula rapat kantor pemerintahan Desa Citarik, kecamatan Palabuhanratu yang di ikuti para kades dari kecamatan Warungkiara, Bantagadung, Simpenan, Palabuhanratu, Cikakak dan Cisolok.
Wawan Kurniawan Kasi Intel kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut berkaitan dengan program Jaksa jaga Desa wilayah Dapil 1 yang sebelumnya telah dilaksanakan dibeberapa wilayah.
“Sebelumnya ada tiga wilayah kaitannya dengan program Jaksa jaga desa ini intinya program instruksi Jaksa Agung yang kemudian diteruskan oleh Jaksa Agung muda intelijen kepada jajaran di tiap daerah se-indonesia di tiap Kejari Kejati,” ujarnya.
Lanjut Wawan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan program, memberikan penerangan hukum atau penyuluhan hukum kepada kepala desa berkaitan bagaimana mengelola keuangan desa dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tadi memang banyak keluhan, kaitan dengan laporan pengaduan yang mungkin merasa kepala desa sudah menjalankan pekerjaannya dengan baik tetapi masih saja dilakukan aduan,” jelasnya.
Tentunya, kata Wawan semua aduan yang masuk akan ditanganinya secara profesional, transparan kalau memang terdapat memenuhi unsur tindak pidana pihaknya akan memprosesnta.
“Namun apabila lapdu itu hanya sekedar ceremony ataupun mengada ngada, setelah kita wawancarai ataupun uji keterangan dari kepala desa melalui alat bukti yang ada, kita akan katakan bahwa pengaduan itu tidak benar,” bebernya. (ndi/d)






