CIKAKAK – Menyikapi ramainya informasi yang beredar dari aktvitas warga yang melakukan pengerukan batu di sempadan pantai di Desa/ kecamatan Cikakak, Kanupaten Sukabumi yang diduga belum memiliki izin dari pemerintah.
Jajaran Forkompimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Cikakak, kabupaten Sukabumi langsung bergerak cepat menyikapi hal tersebut, salah satunya melakukan pemantauan dan pengecekan secara langsung ke lokasi pengerukan batu di sempadan pantai tersebut. Rabu, (7/8).
Camat Cikakak Sutopo mengatakan, tindakan pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan kapolsek, danramil serta unsur terkait lainnya, karena menjasi kekhawatiran semua pihak berkaitan dengan dampak pengambilan batu di sempadan pantai.
Adapun hasil pantauan, kata Sutopo diakuinya menunjukkan bahwa adanya permasalahan terkait pengambilan batu di sempadan pantai. Pihaknya sepakat untuk melakukan penghentian kegiatan pengerukan batu tersebut sementara waktu, seiring dengan proses perizinan yang sedang diupayakan.
Hal ini dilakukan, kata Sutopo lagi, karena mengingat potensi dampak negatif yang mungkin bisa terjadi atau ditimbulkan dari adanya aktivitas tersebut seperti terjadi abrasi atau terganggunya jalur air laut yang dapat merusak lingkungan pantai di wilayab desa Cikakak tersebut.
“Kami sepakat jajaran forkompimcam kaitan dengan penggunaan batu sempadan pantai untuk melakukan penghentian kegiatan sementara, sifatnya sementara sambil proses perizinan lainnya ditempuh,” ujar Sutopo.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan langsung berkordinasi dengan intansi terkait seperti dinas perizinan atau DPMPTSP dan juga DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” imbuhnya.
Menurut Sutopo, dari hasil pengecekan yang dilakukannya tersebut, di ketahui bahwa penggunaan hasil pengerukan batu yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan menggunakan alat berat beko, dan batu batu tersebut digunakan sebagai dasar pengerasan jalan atau kegiatan lainnya, seperti pengaspalan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui dengan pasti rencana kedepan dari pemilik lokasi tersebut.
“Koordinasi dengan pihak perizinan dan DLH, untuk memastikan kegiatan pengambilan batu dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Diharapkan langkah koordinasi dan monitoring yang dilakukan Forkompimcam Cikakak, tegas Sutopo dapat memastikan kegiatan pengambilan batu di sempadan pantai dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan lingkungan dan aturan yang berlaku.
“Kami takutnya, dengan terganggunya batu batu yang ada di sempadan pantai ini, bisa mengakibatkan abrasi atau yang lainnya. Kami tidak mengharapkan air laut bisa naik ke atas, tapi dengan batu batu disempadan pantai ini, air laut mungkin bisa tertahan,” paparnya. (Ndi)