Tidak hanya itu, harapan kedepan dengan kegiatan tersebut kata Nunung lagi dapat ditularkan oleh seluruh perangkat desa kepada maayarakat sebagai bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan.
“Ini saya yakini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan,” terangnya.
“Kami juga mendorong agar desa dapat menerbitkan peraturan desa (perdes) yang memuat upaya pengelolaan perairan, larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Perdes yang dibuat nantinya turunan dan tindak lanjut dari amanah perda Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan,” tandasnya. (ndi/d)






