Izin CV LUJ Kadaluarsa?

CIKEMBAR – Pemerintah Kecamatan Cikembar memberikan respon positif terkait protes warga Kedusunan Mekarsari dan Cijolang, Desa Parakanlima, soal aktivitas CV. Lestari Unggas Jaya, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran ternak.

Berita Terkait : Gara-gara Ayam, Warga pun Marah

Bacaan Lainnya

Muspika Cikembar langsung turun gunung untuk meninjau lokasi pengolahan limbah perusahaan. Hasil sementara, kuat dugaan izin peteranakan ini sudah kadaluarsa.

Kasi Trantibum Satpol PP Kecamatan Cikembar, Ucep Solehudin mengatakan, saat melakukan peninjuan ke lokasi perusahaan, pihaknya pun dibuat geram oleh pihak perusahaan.

Ia melihat kotoran ayam yang berada di bawah kandang tidak dikelola dengan baik. Selain banyak belatung dan lalat, limbah juga nampak bertebaran di jalan.

“Saya melihat, memang ini murni kelalaian dari pihak perusahaan, karena biasanya limbah ternak itu diangkat dan dijual untuk dijadikan pupuk.

Namun saat kami tinjau ke lokasi perusahaan ini, limbah itu tidak diurus hingga tumpukannya sampai setinggi lutut,” jelas Ucep kepada Radar Sukabumi sambil menunjukan lokasi tumpukan kotoran ayam yang dipenuhi belatung, Senin (16/4).

Selain kotoran, ia juga kaget saat melihat belasan bangkai ayam yang tergelatak di pinggir jalan. Menurutnya, pihak perusahaan seharusnya dalam melakukan aktivitasnya dapat menaati peraturan dan tidak mencemari lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *