KABUPATEN SUKABUMI

Insentif Mandek, Posyandu Mekarjaya Lumpuh Berbulan-bulan

×

Insentif Mandek, Posyandu Mekarjaya Lumpuh Berbulan-bulan

Sebarkan artikel ini
Dana Desa Tahap II 2025 non earmark dipastikan tak cair sesuai PMK 81/2025, pekon mulai terancam berhenti program-Ilustrasi Gemini AI-

SUKABUMI – Pelayanan kesehatan dasar masyarakat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terganggu setelah puluhan kader Posyandu menghentikan sementara kegiatan mereka. Penyebabnya, insentif yang menjadi hak para kader tak kunjung cair hingga berbulan-bulan. Kondisi ini bahkan sempat viral di media sosial dan memantik perhatian publik.

Bank bjb Tandamata

Sedikitnya 20 kader Posyandu yang tersebar di empat titik pelayanan di Desa Mekarjaya belum menerima insentif sejak pertengahan tahun lalu. Akibatnya, sejumlah kegiatan penting seperti penimbangan balita dan pemantauan ibu hamil terpaksa dihentikan.

Sekretaris Desa Mekarjaya, Dasep Darussalam, membenarkan adanya keterlambatan pencairan insentif tersebut. Ia menjelaskan, persoalan bermula dari tidak cairnya Dana Desa tahap dua yang seharusnya mencakup anggaran insentif kader Posyandu.

Menurut Dasep, kendala ini bukan hanya dialami Desa Mekarjaya, melainkan juga terjadi di sekitar 30 desa lain di Kabupaten Sukabumi. Penundaan disebut berkaitan dengan kebijakan pusat melalui PMK 81 yang menyebabkan penahanan penyaluran Dana Desa.

Besaran insentif yang belum diterima diperkirakan mencapai Rp16 juta untuk delapan bulan. Dasep memastikan keterlambatan hanya terjadi pada insentif kader Posyandu dan guru ngaji, sementara insentif RT dan RW yang bersumber dari ADD telah dibayarkan penuh.

Pihak desa telah memanggil seluruh kader untuk memberikan penjelasan. Kesepakatan internal pun dicapai, yakni pembayaran insentif akan dilakukan melalui perubahan APBDes dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Meski demikian, di lapangan masih tersisa kegelisahan.

Seorang kader yang enggan disebutkan namanya mengaku hingga kini insentif belum juga diterima, meski sudah dijanjikan cair pada awal Januari. Ia menyebutkan, biasanya insentif diterima sebesar Rp100 ribu per bulan, namun kali ini keterlambatan sudah mencapai delapan hingga sembilan bulan dengan total hak sekitar Rp900 ribu per kader.