Vonis Bebas Pelaku Cabul Janggal

CIBADAK – Vonis bebas hakim dalam kasus dugaan pencabulan terhadap terdakwa, M Rian Firdaus mendapat reaksi miring dari sejumlah kalangan. Masyarakat kerap mempertanyakan independensi hakim yang menangani kasus tersebut.

Seorang mahasiswi swasta Sukabumi, Nurul Hasanah (25) mengatakan, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur seharusnya menjadi perihal yang harus ditangani secara serius dan profesional. Pasalnya, kasus ini selain telah melanggar Undang-undang, juga berdampak secara psikologis terhadap korban.

Bacaan Lainnya

“Anak di bawah umur ini telah ada UU khusus yang mengaturnya. Seharusnya dalam kasus ini, hakim tidak membebaskan pelaku,” ujar Nurul kepada Radar Sukabumi, kemarin (6/10).

Menurut Nurul, perkara yang sudah masuk dalam persidangan, tentunya sudah dilengkapi dengan barang bukti yang cukup kuat. Makanya ia mengaku heran, bila dalam kasus ini terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan.

“Dari tingkat polisi saja, tidak mungkin terdakwa ini ditetapkan menjadi tersangka bila tidak ada barang bukti. Belum lagi diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Makanya kami selaku warga merasa heran bila terdakwa divonis bebas,” bebernya.

Nurul mengaku mendukung bila penasehat hukum korban melaporkan hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Ia berharap, KY segera memerika hakim tersebut. “Perlu diperiksa hakim yang membebaskan terdakwa ini. Kami sangat mendukung PH yang melaporkan hakim ke KY,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Cibadak memvonis bebas pelaku cabul, M Rian Firdaus pada sidang putusan, Rabu (4/10) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *