Hukum & Kriminal Kab

Tiga Warung Kambuhan di Warungkiara Sukabumi Nekat Jual Puluhan Botol Miras Ilegal

×

Tiga Warung Kambuhan di Warungkiara Sukabumi Nekat Jual Puluhan Botol Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
SEMOGA JERA: Petugas gabungan dari Polsek Warungkiara, Koramil Warungkiara dan Satpol PP Kecamatan Warungkiara saat merazia salah satu warung yang menjual miras tanpa izin. FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI

RADAR SUKABUMI  – Puluhan botol minuman keras (miras) ilegal kembali disita oleh jajaran Polres Sukabumi. Kali ini, giat tersebut dilakukan Polsek Warungkiara yang melibatkan unsur gabungan seperti Koramil Warungkiara dan Satpol PP Kecamatan Warungkiara, Rabu (15/12).

Kapolsek Warungkiara Iptu Nandang mengatakan, penyitaan botol miras tanpa izin jual tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik 2021.

“Pertama yang ingin kami sampaikan bahwa kami dari Polres Sukabumi ingin memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat terjamin. Salah satunya adalah dengan menggelar razia kepada warung-warung yang menjual miras tanpa izin,” kata Nandang kepada Radar Sukabumi, Rabu (15/12).

Razia tersebut menyasar tiga warung berbeda yang berada di Kecamatan Warungkiara. Nandang mengungkapkan bahwa ketiga warung tersebut merupakan warung kambuhan. Artinya selalu terjaring dalam razia menjual miras tanpa izin.

“Totalnya ada 81 botol miras. Terdiri dari anggur merah 19 botol, anggur putih 13 botol, intisari 44 botol, kolesom 4 botol, dan bir 1 botol,” urai Nandang.

Soal puluhan miras tersebut bersumber dari distributor yang sama, Nandang belum dapat memastikan. Namun dalam kesempatan ini, Nandang memberi peringatan kepada masyarakat Kecamatan Warungkiara dan Bantargadung agar jangan coba-coba melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Untuk masyarakat Kecamatan Warungkiara dan Bantargadung mulai sekarang dan seterusnya kami imbau jangan lagi coba-coba menjual miras. Karena kami dari Polsek, Koramil dan muspika setempat akan terus merazia miras tanpa izin. Karena dengan miras masyarakat terutama generasi muda bisa melakukan tawuran dan tindakan krimimal,” tukas Nandang. (izo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *