Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polisi

SUKABUMI — Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi, belum lama ini. Kini mereka ditahan di Mapolres Sukabumi.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, ketiga tersangka itu ialah SY (35 tahun) alias Nonok, FZM (27) alias Mole dan RH (32) alias Iyang. Mereka ditangkap di tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Pamatutan, Desa/Kecamatan Bojonggenteng.

“Di lokasi kejadian, kami berhasil memergoki satu orang tersangka SY alias Nonok. Nonok tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai tiga paket kecil narkotika diduga jenis kristal atau serbuk putih di dalam plastik klip bening dalam sedotan yang ditemukan dalam kursi di kamar tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimmy Sihite kepada wartawan.

Dipangkuan Nonok sambung Jimmy, narkotika didapatkan dengan cara menerima titipan dari Mole untuk kembali diedarkan. Malam itu juga, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Mole di Hotel Iscalton Kecamatan Cicurug.

“Ketika dilakukan penggeledahan, Mole kedapatan memiliki satu bekas bungkus rokok di dalamnya berisikan satu paket besar narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening berisikan sembilan paket sedang, satu plastik klip bening di dalamnya berisikan sembilan paket kecil narkotika semua ditemukan di kantong celana depan sebelah kanannya,” tandasnya.

Sementara dari keterangan Mole, lanjut Jimmy, narkotika diperoleh dengan cara membeli dari Cele yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui perantara Iyang dengan tujuan untuk diedarkan kembali.

“Sehingga kami melakukan penyelidikan dan menangkap Iyang keesokan harinya di Kampung Pondokasolandeuh, Desa Pondokasolandeuh Kecamatan Parungkuda,” terangnya.

Ketika polisi melakukan penggeledahan terhadap Iyang, petugas berhasil menemukan sabu sebanyak satu plastik klip bening yang di dalamnya berisikan satu paket besar di tas milik tersangka.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Cele yang masih DPO dengan cara menerima titipan dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Dengan adanya kejadian tersebut baik pelaku maupun barang bukti kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *