Polsek Cibadak Gasak 20 Knalpot Bising

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Unit Lalu Lintas Polsek Cibadak kembali melakukan operasi kenalpot bising. Hasilnya, sekitar 20 knalpot yang tidak sesuai standar diamankan.

Kapolsek Cibadak Kompol Hadi Santoso menjelaskan, kegiatan pemeriksaan dan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising tersebut dilakukan bersama petugas gabungan.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan pasal 285 ( b) UU NO 22 Tahun 2009, kendaraan tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang bising karena menganggu,” jelasnya kepada Radarsukabumi.com, Kamis (6/8/2020).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan di depan Makopolsek Cibadak ini, 20 knalpot berhasil diamankan. Selain itu, pihaknya juga menindak pelanggaran lainnya sepeti SIM dan STNK.

“Semua pelanggar ada sekitar 30, diantaranya 20 pelanggar kenalpot bising dan sisanya 10 pelanggar dokumen kepemilikan kendaraan dan kelengkapan pengendara,” terangnya.

Dari kegiatan tersebut, diharapkan agar terciptanya kesadaran masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas sehingga terciptanya Kamtibcarlantas di wilayah Kabupaten Sukabumi. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *