Hukum & Kriminal Kab

Pelaku Curat Ditangkap

×

Pelaku Curat Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Saat kedua pelaku dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka mengaku kepada polisi, bahwa mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, serta kondisi rumah dalam keadaan kosong akibat ditinggal pemilik rumahnya. “Kedua pelaku ini, setelah berhasil masuk ke rumah korban, mereka langsung menggasak televisi merk Sharp Putih ukuran 40 inc, sejumlah kebaya dan dua tas yang berisikan perlengkapan mick up,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya, kini keduanya mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mako Polsek Gunungguruh dan terancam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana Curat dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” paparnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, pelaku Curat berinisail IS (32) warga Kampung Panagan, RT 1/4, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara mengaku terpaksa melalukan pencurian tersebut lantaran terdesak dengan kebutuhan ekonomi “Saya baru pertama kali melakukan ini dan sangat menyesal karena atas perbuatan ini, kami harus berurusan dengan polisi hingga ditahan,” singkatnya.(cr13/d)