SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp590.094.640 alias lebih dari setengah miliar rupiah. Uang tersebut berasal dari surat kuasa khusus dalam rangka pemulihan keuangan negara dari tiga kelembagaan BPJS Kesehatan, Perumda BPR Sukabumi dan Pemkab Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M Adib Adam menjelaskan, selama kurun waktu setahun ini, Bidang Datun telah melakukan pemulihan keuangan negara hingga penanganan perkara tata usaha negara, hingga perlindungan dan pemulihan hak.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali beberkan capaian kerja dalam kurun waktu satu tahun terakhir hingga pemulihan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya belum lama ini.
Bambang menyebut, terdapat enam kegiatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sudah ditangani di tahun ini. Dan upaya penyampaian capaian kerja ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku institusi publik kepada masyarakat.
“Dari enam kegiatan di Bidang Datun yang telah ditangani tersebut diantaranya penanganan perkara perdata penetapan calon kepala desa dan sudah selesai, penanganan perkara tata usaha negara, hingga perlindungan dan pemulihan hak,: sebutnya.
Di samping itu, Bambang menambahkan, kegiatan di Bidang Datun lainnya yaitu pendampingan hukum keperdataan dan pertimbangan hukum meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, RSUD Sekarwangi dan Pemkab Sukabumi.
“Dengan disampaikannya hasil pencapaian tersebut hasil kinerja bisa diketahui secara jelas hingga publik bisa menilai dan mengetahui kinerja yang telah dijalankan,” pungkasnya. (upi/d)






