Kades Cibentang Digarap Kejaksaan, Diduga Melakukan Tipu Gelap Jual Beli Lahan

Oknum kepala desa atau kades (ilustrasi)

SUKABUMI — Kepala Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, berisinial AS telah diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Lantaran, ia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli lahan.

Akibat perbuatannya, kini oknum kepala desa tersebut terancam Pasal 378 dan 372 tentang penggelapan dan penipuan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara mengatakan, kasus tersebut bermula saat oknum kepala desa itu, telah menawarkan delapan bidang tanah milik orang lain ke seorang pembeli yang diketahui bernama Abdul Kalam.

Namun, saat dicek oleh pihak pembeli, tanah yang akan dijual oleh pelaku AS tersebut berbeda-beda dan tidak sesuai dengan gambar yang diberikan kepada pihak pembeli.

“Setelah itu, pelaku AS langsung melakukan klarifikasi dan menggantikan lahan yang akan di jual terebut dengan tanah lain yakni milik Aceng Suherman, tepatnya di Kampung Limusnungal, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh dengan luas sekiar 2000 meter persegi,” kata Dista,  (26/3).

Saat pelaku AS menawarkan lahan milik Aceng, sambung Dista, pihak pembeli merasa percaya. Bahkan, langsung membayar tanah tersebut dengan harga sebear Rp50.000 permeter. “Iya, bila ditotalkan nilai rupiahnya ada sekitar Rp100 juta dan pengurusan administrasi Rp 25 juta,” ujarnya.

Saat proses jual beli lahan tersebut, ujar Dista, pembeli lahan sempat mempertanyakan terkait keabsahan lahan tersebut kepada pelaku AS. Namun, pelaku selalu berbelit-belit hingga persoalannya tidak kunjung selesai.

“Setelah merasa curiga, akhirnya korban langsung mendatangi Aceng pemilik lahan. Ternyata Aceng tidak pernah akan menjual tanah tersebut. Bahkan, Aceng mengaku kepada pembeli ini, tidak pernah menerima uang dari pelaku AS,” paparnya.

Tidak lama setelah itu, korban langsung melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini, perkara kasus oknum kepala desa tersebut baru masuk P21 dan pelimpahan di Lapas Warungkiara.

“Akibat perbutanya, pelaku terancam empat tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 378 dan 372 tentang penggelapan dan penipuan,” pungkasnya. (den/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *