Hari Ini, 13 Orang Diperiksa Polisi, Soal Kasus Perusakan Kantor PT SNN

CIBADAK – Proses hukum kasus perusakan kantor dan fasilitas PT Surya Nusa Nadicipta (SNN), di Kampung Pasirdatar, Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, dipastikan terus belanjut. Hari ini, 13 saksi dari petani Pasirdatar dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di Mapolres Palabuhanratu. “Proses hukum sampai saat ini masih berjalan, masih tahap penyelidikan,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi kepada Radar Sukabumi.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah warga sebagai saksi. Namun, ia belum menyebutkan apakah dalam waktu dekat prosesnya akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak. “Kita lihat saja nanti, prosesnya masih berjalan,” akunya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, lanjut perwira berpangkat dua melati itu, pihaknya telah memeriksa delapan orang warga sebagai saksi. Supaya kasus ini segera terungkap, pada Rabu (hari ini, red), 13 warga kembali akan dipanggil untuk diperiksa. “Secepatnya kasus ini akan kami selesaikan, tunggu saja. Kalau untuk tersangka, sudah ada indikasinya. Tapi kami tengah terus perdalam lagi kasus ini,” singkatnya.

Sementara itu, Kordinator Gerakan Masyarakat (Gema) Petani Sukabumi, Rozak Daud mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Hanya saja, untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap para petani, dua LBH yakni dari Bandung dan UMMI telah menyatakan siap mendampingi para petani.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, namun kita juga menuntut penegakan hukum yang seadil-adilnya agar pemicu permasalahan yang muncul dari perusahaan juga diproses,” terangnya.

Dengan adanya kasus ini, Rozak berharap kepada pemerintah untuk hadir dan turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. Karena bagaimanapun, insiden ini merupakan bagian dari perjuangan masyarakat petani yang berharap lahan garapannya diserahkan kepada petani.

“Kami juga mendesak BPN Sukabumi agar melaporkan kepada BPN Kanwil Jawa Barat dan BPN RI bahwa lahan Pasirdatar telah dikuasai oleh petani. Hal ini karena tidak ada aktivitas dari perusahaan sejak diberikan oleh Negara sebagai tahapan penetapan tanah terlantar di HGB PT SNN. Kami juga menilai, Perusahaan telah melanggar UUPA No 5 Tahun 1960,” ujarnya. (Cr10/Cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *