Divonis Bebas, Tiga Terdakwa Sumringah

PALABUHANRATU – Tiga terdakwa kasus pembunuhan pria yang dituding dukun santet nampak sumringah dengan putusan hakim yang menyatakan bebas. Keceriaan ketiganya, tidak terlepas dari panjangnya proses hukum dan banyaknya keluh kesah selama 10 bulan terakhir berada di Lapas Kelas III Warungkiara.

“Alhamdulillah, setelah penantian panjang akhirnya bisa mendapatkan vonis yang sepantasnya bagi kami,” papar salah seorang mantan terdakwa, R (32) kepada Radar Sukabumi, kemarin (13/10).

Bacaan Lainnya

Menurut R, selama menunggu vonis dan berada dibalik jeruji besi, kesedihan selalu dirasakannya. Selain jarang berkumpul dengan keluarga, jeruji besi juga stres akibat tidak kuat terhadap tekanan di dalamnya. “Saya kira, diam di sel itu tidak se-enak tinggal di rumah yang bisa berkumpul dengan keluarga,” ungkapnya.

Untuk menebus waktu yang hilang bersama keluarga, R berjanji akan lebih mendekatkan dengan keluarga dan mencoba beraktivitas kembali di kampungnya.”Kalau masalah berkas sudah selesai, semua sudah bisa pulang, tentu kami akan lebih banyak bersama keluarga dulu,” katanya.

Sementara itu, dua mantan terdakwa lainnya, J dan S enggan berkomentar dan hanya memperlihatkan keceriaan dengan terus mengucapkan syukur atas vonis hakim yang membebaskan ketiganya.

Di tempat yang sama, keluarga mantan terdakwa, Tatang (33) mengaku berterimakasih atas putusan hakim.

Tatang menilai hakim telah berlaku adil kepada ketiga saudaranya, yang diyakini tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. “Selama ini kan sudah salah mengira, ketiga terdakwa itu tidak bersalah karena tidak melakukan, hanya karena ketitipan surat tanda tangan dari pelaku yang saat ini masih buron jadi kebawa-bawa,” pungkasnya. (Cr10/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *